Langsung ke konten utama

Documentation Index

Fetch the complete documentation index at: https://docs.scalev.com/llms.txt

Use this file to discover all available pages before exploring further.

Pada September - Desember 2025 lalu, kami telah menginformasikan bahwa Scalev akan mulai memungut PPN seiring dengan perubahan status kami menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak). Hari ini, kami ingin menyampaikan bahwa pemungutan PPN tersebut kini telah resmi berjalan per 20 Februari 2026. Sekali lagi hanya untuk menegaskan kembali agar Anda tidak kebingungan: Scalev hanya memungut PPN atas transaksi Anda (user Scalev) dengan kami (Scalev). Scalev tidak memungut PPN atas transaksi Anda dengan customer Anda sendiri. Artinya, mulai tanggal tersebut, PPN akan dipungut atas:
  • Pembayaran Subscription
  • Scalev Fee
  • Pembayaran Verifikasi
  • Top-up Ads Balance
  • Chatbot response credit di Waylev
  • Email broadcast credit di Mailev
  • Pendapatan lain dari layanan Scalev di masa depan

Tentang Tarif PPN

Sesuai PMK 131/2024, tarif PPN adalah 12% dengan DPP menggunakan nilai lain (11/12 dari harga jual), sehingga PPN efektif yang dikenakan setara dengan 11% dari harga jual.

Contoh Perhitungan

Sebagai pengingat, berikut simulasi perhitungan berdasarkan contoh data seller dalam 1 bulan:
  • Subscription bulanan: Rp 147.000
  • Total omzet Anda dari order e-payment dengan status Settled: Rp 1.000.000
  • Total Scalev Fee: Rp 10.000
1. Pembayaran untuk Subscription   Total sebelum PPN = Rp 147.000   PPN efektif (11%) = Rp 16.170   Total = Rp 147.000 + Rp 16.170 = Rp 163.170 2. Pembayaran untuk Scalev Fee   Total sebelum PPN = Rp 10.000   PPN efektif (11%) = Rp 1.100   Total = Rp 10.000 + Rp 1.100 = Rp 11.100 3. Total yang Dibayarkan ke Scalev   Rp 163.170 + Rp 11.100 = Rp 174.270 4. Total PPN yang Dipungut dalam Bulan Tersebut   Rp 16.170 + Rp 1.100 = Rp 17.270   Total ini akan tercantum di Faktur Pajak.

Dokumen yang Akan Anda Terima

Berikut perubahan format dokumen yang berlaku:
  1. Semua permintaan pembayaran akan berbentuk Proforma Invoice sebagai rincian nilai yang perlu dibayarkan.
  2. Invoice bulanan akan diterbitkan satu kali di akhir bulan per akun bisnis, merangkum seluruh transaksi yang terutang PPN.
  3. Faktur Pajak diterbitkan satu kali per bulan per akun bisnis, dengan nilai PPN yang mengacu pada total PPN di Invoice bulanan.
----- Jika Anda memiliki pertanyaan terkait perubahan ini, jangan ragu untuk menghubungi tim support kami. Kami siap membantu memastikan transisi ini berjalan lancar untuk bisnis Anda. Terima kasih atas kepercayaan Anda kepada Scalev. Kami terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh seller di platform kami.