Pada September - Desember 2025 lalu, kami telah menginformasikan bahwa Scalev akan mulai memungut PPN seiring dengan perubahan status kami menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak). Hari ini, kami ingin menyampaikan bahwa pemungutan PPN tersebut kini telah resmi berjalan per 20 Februari 2026. Sekali lagi hanya untuk menegaskan kembali agar Anda tidak kebingungan: Scalev hanya memungut PPN atas transaksi Anda (user Scalev) dengan kami (Scalev). Scalev tidak memungut PPN atas transaksi Anda dengan customer Anda sendiri. Artinya, mulai tanggal tersebut, PPN akan dipungut atas:Documentation Index
Fetch the complete documentation index at: https://docs.scalev.com/llms.txt
Use this file to discover all available pages before exploring further.
- Pembayaran Subscription
- Scalev Fee
- Pembayaran Verifikasi
- Top-up Ads Balance
- Chatbot response credit di Waylev
- Email broadcast credit di Mailev
- Pendapatan lain dari layanan Scalev di masa depan
Tentang Tarif PPN
Sesuai PMK 131/2024, tarif PPN adalah 12% dengan DPP menggunakan nilai lain (11/12 dari harga jual), sehingga PPN efektif yang dikenakan setara dengan 11% dari harga jual.Contoh Perhitungan
Sebagai pengingat, berikut simulasi perhitungan berdasarkan contoh data seller dalam 1 bulan:- Subscription bulanan: Rp 147.000
- Total omzet Anda dari order e-payment dengan status Settled: Rp 1.000.000
- Total Scalev Fee: Rp 10.000
Dokumen yang Akan Anda Terima
Berikut perubahan format dokumen yang berlaku:- Semua permintaan pembayaran akan berbentuk Proforma Invoice sebagai rincian nilai yang perlu dibayarkan.
- Invoice bulanan akan diterbitkan satu kali di akhir bulan per akun bisnis, merangkum seluruh transaksi yang terutang PPN.
- Faktur Pajak diterbitkan satu kali per bulan per akun bisnis, dengan nilai PPN yang mengacu pada total PPN di Invoice bulanan.

